BATU BARA — Proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batubara menuai sorotan tajam dari masyarakat. Baru saja rampung, pinggiran coran jalan sudah tampak pecah dan retak. Dugaan lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek pun mencuat.
Proyek tersebut berlokasi di Dusun II menuju Dusun III, Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dengan pelaksana pekerjaan CV Namira Karya. Berdasarkan informasi dari dokumen resmi, proyek ini memiliki nomor kontrak 10214137000/SPK/PPK/DPKPLH – BB/APBD/VII/2025, dimulai sejak 14 Juli 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 138.992.481,04, dan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Sejumlah warga mengaku kecewa atas kondisi jalan yang baru selesai tetapi sudah mengalami kerusakan. “Pekerjaan ini terlihat seperti terburu-buru. Pengawasan sangat minim, dan hasilnya sekarang sudah mulai rusak,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi hal ini, Syaharuddin, perwakilan dari Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), mendesak Plt Kepala Dinas Perkim-LH Kabupaten Batubara untuk segera turun tangan dan mengevaluasi proyek tersebut secara serius.
“Kami dari LRKRI meminta kepada Plt Dinas Perkim agar benar-benar memastikan setiap anggaran yang digunakan dari uang rakyat bekerja secara maksimal, bukan asal siap. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas,” tegas Syaharuddin kepada media, Minggu (3/8).
Ia menambahkan, pengawasan dari Dinas maupun konsultan teknis harus diperkuat, agar mutu pekerjaan sesuai dengan standar teknis yang telah ditentukan dalam kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perkim-LH maupun pelaksana proyek, CV Namira Karya. Masyarakat berharap ada perbaikan segera sebelum kerusakan semakin meluas, sekaligus penindakan terhadap pihak yang lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya. (Red)